Pemprov DKI dari Siapkan Usaha Karaoke Bisa Buka di Tengah Pandemi Covid-19

Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan pembukaan kembali usaha karaoke di tengah pandemi Covid 19. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, Pemprov DKI saat ini masih memantau persiapan para pengelola usaha karaoke. "Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2021).

Dia mengatakan, ada beberapa kriteria yang diminta ke pengelola usaha karaoke. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. Poin pertama, usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta. Poin kedua, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pengelola usaha karaoke, yaitu:

Meskipun tempat usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk Disparekraf, karena memang masih dalam tahap persiapan. "Yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," kata Bambang.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *