Pelajar Wanita Dipaksa saat Diajak menuju Ruko Kosong Batal Dinikahkan UPDATE Video Parakan 01

Video dua pelajar melakukan tindakan asusila di depan dinding bertuliskan Parakan 01 viral di media sosial. Perbuatan mesum itu dilakukan di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, Rabu (10/3/2021). Kedua pelajar dalam video itu telah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang, Kamis (11/3/2021).

Kanit Reskrim Polsek Jawilan, Iptu Hartanto, mengatakan awalnya pelajar pria menjemput si perempuan di rumah untuk merayakan ulang tahun. "Dari hasil keterangan dari pemeran video, mereka baru saja merayakan ulang tahun si perempuan," ujarnya, dikutip dari , Selasa (16/3/2021). Setelah itu, pelajar pria yang merupakan kekasihnya tersebut mengajak pergi ke sebuah ruko kosong.

Menurut sang perempuan, dirinya sempat menolak namun dipaksa. Pihak keluarga sepakat menikahkan kedua pelajar yang terlibat dalam video mesum Parakan 01 tersebut, Selasa (16/3/2021). Namun, rencana itu ditunda karena keduanya masih berstatus pelajar. Selain itu, orang tua ingin keduanya untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

"Awalnya dua keluarga menyepakati untuk dinikahkan. Tapi, karena masih semangat belajar, pernikahan yang sedianya hari ini ditangguhkan," ujar Camat Jawilan, Agus Saepudin, dikutip dari Kompas.com , Selasa. Menurut Agus Saepudin, penundaan pernikahan setelah melalui sejumlah pertimbangan. Saat ini, kedua pelajar yang terlibat dalam video mesum itu masih berstatus pelajar kelas VIII SMP.

Diketahui, pihak kepolisan masih mencari orang yang merekam dan menyebarluaskan video asusila dua pelajar tersebut. "Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," ujar Kapolsek Jawilan, Iptu Fajar Maulidi, dikutip dari Kompas.com , Senin (15/3/2021). Sementara itu, Ketua LPA Banten, M Uut Lutfi, mengatakan perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelas Lutfi.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *