Kubu Rizieq Shihab Sodorkan 4 Bukti Surat di PN Jakarta Selatan

Sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan tidak sah Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021). Kuasa hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro mengatakan mereka menyerahkan 4 bukti surat untuk mendukung dalil tersebut. "Hari ini memberikan surat surat bukti, kami menyerahkan bukti surat itu ada 4 bukti, dan termohon itu ada 35 berkas," kata Djudju usai sidang di PN Jaksel, Selasa.

"Kalau dari termohon mereka menyerahkan bukti atau berkas ataukah itu pemanggilan, penangkapan, penahanan, seperti berkaitan habib Rizieq," sambugnya. Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu. Sebelumnya Rizieq sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel tapi ditolak hakim.

Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama. Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri. Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dijerat Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan. Selain itu, tim hukum Rizieq menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun. Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama. Yakni surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 November 2020, dan surat perintah penyidikan kedua nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 9 Desember 2020. Sehingga kata dia, tindakan penahanan Rizieq Shihab oleh termohon tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *