KPK Bilang Begini Sosok Ihsan Yunus Terungkap melalui Rekonstruksi Kasus Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan serangkaian reka adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID 19 pada Senin (1/1/2021) kemarin. Dari 17 reka adegan pada rekonstruksi tersebut, muncul sosok Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Merespons hal demikian, Wakil KPK Nurul Ghufron menyatakan gelaran rekontruksi tersebut untuk mengembangkan kasus yang juga menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.

Termasuk mengembangkan nama nama yang muncul seperti Ihsan Yunus. "Sekali lagi, rekontruksi ini dilakukan masih dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah ini berhenti disuap? semuanya tergantung pada hasil penyidikan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Ghufron menegaskan, jika dalam pengembangan tersebut terbukti adanya keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, maka tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menjerat pihak tersebut, termasuk Ihsan Yunus.

"Kalau penyidikannya kemudian menunjukan ada keterlibatan keterlibatan pihak pihak lain dalam pengembangan kasus suap pengadaan bansos, memungkinkan kepada pihak tersebut (dijerat tersangka)," tegas Ghufron. Tak hanya soal penjeratan pihak lain, Ghufron mengatakan pihaknya membuka kemungkinan mengembangkan kasus ini tidak hanya dengan pasal suap saja, melainkan pasal korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya suap tetapi, pada pasal pasal yang lain. Tentu sekali lagi kami secara normatif, secara alat bukti berkembang terhadap temuan alat bukti tersebut," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari terkait bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID 19 di Jabodetabek. Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi. Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.

Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian. Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga, dan Lucky. Kemudian dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *