Korban Melempar Batu pada Pelaku Diduga Mabuk Pemuda 21 Tahun Dibacok Ayahnya Gara-gara Melawan

Seorang pemuda 21 tahun dibacok oleh ayahnya sendiri. Korban dianiaya lantaran melawan orang tua dan adiknya. Diduga korban dalam kondisi mabuk.

Korban juga sempat melempari sang ayah menggunakan batu. Akibat melawan adik dan ayahnya, warga Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Ahmad Ardika, harus menerima akibatnya. Pemuda 21 tahun tersebut kini terbaring lemah di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.

Ia dibacok tiga kali, pelakunya, ayahnya sendiri, Hardan. Sikap Ahmad Ardika melawan orangtua saat dalam pengaruh minuman keras (miras), berujung pada aksi pemarangan tersebut. Peristiwa itu terjadi Minggu (7/2/2021) dini hari, sekitar pukul 01:00 Wita, di Jl Raya Sungai Jenneberang, Bulukumba.

Kapolsek Ujung Bulu AKP Iptu Nuryadin saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa berdarah itu. “Benar, ada kejadian penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan warga Kelurahan Kasimpureng,” kata Nuryadin, Senin (8/1/2021). Menurut Nuryadin, kejadian berawal saat korban sedang pesta miras bersama teman temannya.

Dalam keadaan mabuk, Ia bertengkar dengan adik kandungnya sendiri. Cekcok dengan kakaknya, sang adik lantas pulang ke rumahnya dan mengadu ke ayahnya, Hardan. Usai mengadukan kakaknya, ayahnya kemudian mendatangi korban.

Sempat terjadi kejar kejaran antara ayah dan anak ini. Ahmad melawan, bahkan sempat melempari ayahnya sendiri dengan batu. Ia juga meneriaki pelaku dengan bahasa kasar.

Tak berselang lama, korban terjatuh, dan saat itulah sang ayah memarangi anaknya sebanyak tiga kali. “Korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya, salah satunya bagian pinggang," tambahnya. Saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran polisi, karena setelah kejadian pelaku langsung kabur.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dialami oleh anggota TNI Kodim 1411 Bulukumba, Sertu Akbar. Mereka adalah MA (18) dan juga NF (17). Keduanya diduga merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

"Mereka disangkakan melanggar pasal 170 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun," jelas AKP Bayu Wicaksono, saat menggelar konferensi pers, Senin (8/2/2021). Dalam kesempatan itu, dua tersangka juga ikut. Polisi juga memperlihatkan beberapa barang bukti digunakan pelaku menganiaya korbannya.

Bayu membeberkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus yang menimpa oknum TNI tersebut. Saat ini, kata dia, ada dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ada dua orang yang berstatus DPO. Mereka adalah laki laki berinisial D dan juga R," pungkasnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *