Korban Dibawa menuju Semak-semak Lalu Didorong Modusnya Diberi Kado Satpam SPBU Lecehkan Bocah 6 Tahun

Seorang yang masih tetangganya. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan akan memberi kado ke korban. Saat korban tertarik, pelaku yang merupakan warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ini langsung menggiring korban ke dalam semak lalu mendorong korban.

Pelaku kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya. Aksi pelaku yang bernama Agus (26) tersebut terungkap setelah korban mengadu ke pada kedua orangtuanya atas kejadian yang menimpanya. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Jambi.

Mendapat informasi tim dari Unit PPA Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan langsung melakukan penelusuran. Sekira kurang lebih 1×24 jam pascaaksi cabul tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Senin (11/1/2021) sore. "Kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap," kata Kaswandi saat bertemu dengan awak media, pada Selasa (12/1/2021).

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dia menjelaskan pelaku yang bekerja sebagai satpam SPBU di Jambi ini berpeluang untuk dikenakan hukum kebiri kimia. Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita masih dalami, jika pasal dan tindakannya mencukupi, ya bisa saja kita terapkan hukum kebiri," kata Kaswandi.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *