FPI Sudah Dibubarkan Atribut FPI di Petamburan Dicopot Tidak Boleh Ada Aktivitas Kapolres Jakpus

Banner dan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, telah dicopot. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, menyampaikan FPI tak boleh melakukan kegiatan lagi. "Kami ada di Jalan Petamburan III, kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

"Baik pamflet, banner, atribut yang ada sudah kita lepas semua." "Artinya FPI Sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas," jelasnya. "Kami meyakinkan di sini tidak ada kegiatan lagi."

"Saya dan Dandim akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan tegakkan," terang Heru. Ada tujuh orang dari FPI yang telah diamankan untuk ditanyai terkait identitasnya. "Yang kita amankan tadi, kita amankan untuk tanya saja untuk kita data, ada tujuh orang," ujarnya.

Heru menegaskan, pihak FPI harus melepas spanduk dan atribut lainnya sendiri. Apabila tak mau, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas. "Kita imbau untuk mereka sendiri yang melepas, apabila mereka tidak melepas sendiri, kita yang akan beri tindakan," imbuh Heru.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum). Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020). "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa." "Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak." "Karena legal standing nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan, FPI telah dinyatakan bubar secara hukum. "FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya. Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum." "Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *