Ditpolairud & TNI AL Periksa Kapal Rusia yang Lego Jangkar di Pulau Rusa Aceh

Tim gabungan Polda Aceh dari Subdit Gakkum Ditpolairud dan Intelkam bekerja sama dengan tim gabungan lainnya dari TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, personel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan pengecekan kapal asing bernama ‘La Datcha George Town’ milik Rusia yang berada di perairan Aceh Besar, Senin (8/2/2021). Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil, melalui Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Hadi Purnomo, dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kapal yang berada di perairan Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 crew dengan rute pelayaran dari Maladewa menuju Singapura. Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, identitas kapal asing itu terungkap, yakni milik Perusahaan Kapal Damen Shipyards, dengan tipe kapal Commercial Vessel.

Adapun nomor pembuatan yaitu 144 IN 2020 George Town, nomor seri kapal 749575, dengan panjang kapal 76,98 meter, tinggi 14,00 meter, dan lebar 6,55 meter. Kronologis sebelum dilakukan pengecekan kapal asing itu, jelas Hadi Purnomo, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 14.48 WIB, diterima informasi dari personel Polsek Lhoong, Polres Aceh Besar, bahwa telah terlihat sebuah kapal pesiar dengan bendera yang belum diketahui sedang lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. "Setelah menerima informasi tersebut, personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh berkoordinasi dengan KSOP Malahayati, Kanwil Imigrasi Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Karantina Kesehatan Provinsi Aceh untuk menanyakan apakah kapal asing tersebut telah melaporkan kedatangannya di teritorial Indonesia," kata Kombes Pol Hadi Purnomo.

Hasil koordinasi dengan instansi terkait menguak fakta ternyata kapal pesiar asing bernama La Datcha itu belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Aceh. "Selanjutnya, hasil pengecekan Automatic Identification System dari kapal tersebut menunjukkan bahwa kapal La Datcha tidak menghidupkan AIS dan tidak menjawab panggilan radio," tambah Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Kemudian, hasil koordinasi lintas instansi menunjukkan kapal tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran dengan lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin.

Selanjutnya pada Senin (8/2/2021) pukul 08.00 WIB, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh bersama sama dengan intansi terkait yaitu TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Ditintelkam Polda Aceh, Intel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan, dan Badan Intelijen Negara berjumlah 28 personel berangkat dari dermaga Ditpolairud Polda Aceh menuju lokasi kapal pesiar La Datcha lego jangkar menggunakan tactical boat Ditpolairud Polda Aceh dan kapal milik Kanwil Bea Cukai Aceh. "Sekira pukul 09.15 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi lego jangkar kapal pesiar La Datcha dan menemukan Kapal Angkatan Laut (KAL) Iboih dengan Komandan Kapal Kapten Laut (P) Surya Dharma dari Lanal Sabang telah sandar di Kapal Pesiar La Datcha," ujar Kombes Winardy. Sekira pukul 09.35 WIB, tim pemeriksa yang terdiri dari tim gabungan Polda Aceh dan lainnya bersama sama naik ke Kapal Pesiar La Datcha dan diterima oleh Alexander Baronjan selaku nakhoda.

"Dari hasil koordinasi dengan Alexander Baronjan selaku nakhoda, diketahui bahwa Kapal La Datcha George Town berangkat dari Maladewa menuju Singapura. Mereka singgah di perairan Pulo Rusa, sejak tanggal 4 Februari 2021," katanya. Namun untuk melanjutkan perjalanan ke Singapura belum dapat ditentukan jadwal karena AIS (Automatic Identification System/Sistem Identifikasi Otomatis) tidak dapat dihidupkan karena generator sedang tidak stabil. "Para crew kapal La Datcha George Town bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan," ujarnya.

Mereka, papar Kombes Winardy, bersedia menuju ke perairan Ulee Lheu, Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi lebih lanjut. Winardy juga menyebutkan, Bendera Merah Putih tidak dikibarkan karena belum meminta izin kepada pihak otoritas pelayaran untuk memasuki perairan Indonesia. "Selama berada di perairan Pulo Rusa, mereka hanya menikmati wisata dan snockling untuk melihat keindahan taman laut," papar Kabid Humas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, maka patut diduga Kapal La Datcha telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran, antara lain tidak memberitahukan aktivitas lego jangkar di wilayah Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong. Kemudian tidak menaikkan bola bola hitam sebagai tanda apabila kapal tersebut dalam keadaan rusak, serta tidak mengibarkan Bendera Merah Putih saat melintas/beraktivitas di wilayah teritorial Indonesia dan tidak menyalakan AIS.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *