Bajunya Tak Beraturan Oknum PNS Kepergok Mesum dengan Istri Orang Lain di Dalam Mobil Avanza

Oknum PNS kepergok mesum dengan ibu rumah tangga di dalam mobil Toyota Avanza di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue , Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (14/1/2021). Sang pria oknum PNS berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Sedangkan pasangannya berinisial AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Peristiwa itu terungkap berkat kecurigaan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh saat melaksanakan patroli rutin. Petugas curiga saat melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue sekitar pukul 15.15 WIB. Pasalnya, pada jam jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.

Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya. Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan. Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama sama sudah menikah.

Artinya, mereka sudah punya keluarga masing masing. "Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021). Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021).

Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi. "Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI. Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi saksi, kata Safriadi, keduanya jelas jelas suduh melanggar Qanun Jinayat. "Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos. Pasangan yang berbuat mesum di Aceh tepergok warga, sempat dihamiki massa dan dimandikan di sungai terlebih dahulu.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tangse, Pidie. Pasangan mesum tersebut telah memiliki masing masing pasangan. Kasus mesum (khalwat) itu dilaporkan terjadi Rabu (30/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Data dari polisi menyebutkan, pria yang dilaporkan mesum itu berinisial SB (45), warga Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Status pria tersebut sudah beristri. Sedangkan wanita berinisial N (40), warga Kecamatan Tangse yang juga sudah bersuami.

Informasi yang diterima Serambinews.com dari masyarakat dan sumber sumber kepolisian menyebutkan, pria berinisial SB adalah teman dari suami wanita N. Hari itu, pria SB pergi ke Tangse dengan mobil pribadi. Saat tiba di Tangse, SB singgah ke toko milik suami N.

SB memutuskan menginap di toko itu mengingat hari sudah malam. Sebagai teman, suami N mengizinkan SB menginap di tokonya. Namun, pada malamnya, diam diam SB keluar dengan mobilnya pergi ke rumah N.

Saat itu, N sendiri di rumah karena suaminya menginap di toko. Kedatangan SB diketahui oleh anak kandung N sehingga sang anak mengintip SB bersama ibunya. Mengetahui ibunya berduaan dengan SB, anaknya menjerit histeris sehingga mengundang perhatian warga sekampung.

Warga pun ramai ramai mendatangi rumah N. Sementara SB sempat lari saat mendengar anak N menjerit namun akhirnya berhasil diringkus. Warga menyeret pasangan SB dan N ke meunasah dan akhirnya pasangan itu dimandikan dengan air sungai.

Selanjutnya N dan SB diserahkan ke Polsek Tangse. Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kapolsek Tangse, Ipda Hari Haryanto kepada Serambinews.com, Sabtu (2/1/2021) mengatakan, pihaknya mengamankan SB, warga Meurah Dua, Pidie Jaya yang dipergoki dengan wanita N, warga Tangse. Warga melaporkan pasangan ini terlibat khalwat atau mesum.

Pasangan ini dipergoki oleh anak kandung N dan sempat dihakimi massa. Warga yang tak bisa membendung emosi sempat merusak mobil SB. "Dari hasil pengakuan SB dan N, keduanya tidak melakukan apa apa, melainkan hanya duduk saja sambil ngobrol."

"Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolsek Tangse.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *