Awalnya Hendak Jemput Anak Seorang Pria Tewas Setelah Duel Dengan Suami Mantan Istrinya di Agam

Perkelahian berujung maut terjadi di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (12/3/2021) malam. Duel maut tersebut terjadi antara pria berinisial AR dengan RJ suami dari mantan istrinya. Akibat perkelahian tersebut AR meregang nyawa setelah mendapat dua luka tusuk di dada.

Saat ini, pelaku sudah diamankan Polres Bukittinggi. Kasat Reskrim Polres Kota Bukitinggi Chairul Amri pembunuhan kasus pembunuhan tersebut bermula saat AR datang ke rumah kontrakan mantan istrinya yang berinisial R di Jorong Sungai Rotan. "Menurut pengakuan R, kejadian bermula saat AR datang ke kontrakannya untuk menjemput anaknya yang tinggal bersama R dan RJ pada Jumat (12/3/2021) kemarin," ujar Chairul Amri melalui sambungan telepon, Sabtu (13/3/2021). Akibatnya, cekcok mulut pun terjadi antara AR dan R.

"Saat itu terjadi cekcok mulut antara AR dengan R yang mantan istrinya," ujar Chairul. Cekcok mulut tersebut akhirnya berujung pemukulan yang dilakukan AR terhadap R dengan menggunakan palu. Palu tersebut diketahui sebelumnya sudah disiapkan AR dan diselipkan di pinggangnya.

"Melihat pemukulan tersebut, pelaku RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelahian. RJ ini adalah suami R," ujarnya. Saat perkelahian tersebut kata Chairul Amri, AR memegang palu dan RJ membawa pisau. "Korban mengalami dua tusukan di dadanya dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.

Setelah mendapat informasi di lokasi kejadian, tim Opsnal Polsek IV A Canduang dan Satreskrim Polres Bukittinggi bergerak mencari keberadaan RJ. "Kejadian perkelahian sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kami tangkap pada pukul setengah sore di tempat pelariannya, Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi," katanya. Saat penangkapan, pihak kepolisian mengamankan satu buah pisau warna hitam yang diduga digunakan saat perkelahian tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *